SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Hanya 18 dari 33 DPRD Provinsi di Indonesia memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat umum, sementara itu hanya satu dari 18 website DPRD Provinsi yang mencantumkan alamat email anggota dewan.

Kedua temuan ini adalah sebagian dari temuan Tunas Indonesia Raya (TIDAR) saat melakukan audit website DPRD tingkat Provinsi se-Indonesia yang berakhir 25 Oktober.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Umum TIDAR, Budisatrio Djiwandono menuturkan audit yang dilakukan oleh TIDAR dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa Internet dan media sosial sudah menjadi bagian penting dari keseharian sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan anak muda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami juga menyadari, dengan kemampuan untuk membuat legislasi, menyusun anggaran dan melakukan pengawasan, DPRD Provinsi dapat menjadi ujung tombak implementasi good local governance atau pemerintahan daerah yang baik,” ujarnya, kemarin.

Untuk dapat melakukan audit tersebut, tim TIDAR yang dipimpin Dirgayuza Setiawan terlebih dahulu menyusun sebuah standar untuk  hal-hal yang dirasa patut ada pada sebuah website DPRD.

Standar sebuah website DPRD Provinsi yang baik harus dapat diakses kapan saja dan patut memiliki informasi antara lain pemberitaan kegiatan teraktual yang dilakukan oleh anggota, komisi-komisi dan badan-badan di dalam struktur DPRD Provinsi, daftar agenda kegiatan DPRD teraktual yang dapat dipahami dengan mudah oleh pengakses website.

Termasuk apa pokok dari agenda tersebut, siapa saja yang terlibat, dimana agenda dilaksanakan, dan apakah terbuka bagi publik, rencana kerja atau rencana strategis DPRD Provinsi untuk tahun ini serta tahun mendatang, atau selama masa jabatan.

Daftar peraturan daerah, dan teks lengkap peraturan daerah, yang diarsipkan dengan baik, dapat dicari, dibaca dan dicetak dengan mudah oleh pengakses, daftar komisi, penjelasan fungsi komisi dan daftar anggota masing-masing komisi yang ada di dalam struktur DPRD Provinsi.

Hasilnya dari 18 laman DPRD yang bisa diakses, ditemukan bahwa website ada 18 DPRD Provinsi yang websitenya dapat diakses dengan baik. Empat website DPRD Provinsi tidak dapat diakses, dan alamat website untuk 11 DPRD Provinsi tidak dapat ditemukan menggunakan mesin pencari dan penelusuran manual.

Sudah ada lima DPRD Provinsi yang memiliki akun Facebook resmi, dan dua yang memiliki akun Twitter resmi. Namun, akun-akun media sosial ini belum dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi dan membuka dialog dengan konstituen.(JIBI/BISNIS INDONESIA/Algooth Putranto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya