SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo mulai memberlakukan sistem Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan (RPPK) secara nontunai. Pembayaran retribusi sampah bisa dilakukan secara online.

Untuk tahap awal uji coba, penarikan retribusi sampah nontunai ini diberlakukan di tiga RT wilayah Kelurahan Pucangsawit,Jebres, mulai Kamis (18/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Sri Wardhani, mengungkapkan selama ini penarikan retribusi RPPK dilakukan dari pintu ke pintu.

“Biasanya ditarik saat acara perkumpulan PKK dan pada sistem ini banyak warga yang menunggak biaya RPPK,” ujarnya.

Tarif RPPK ada tiga kategori sesuai kemampuan per kepala keluarga. Nilainya mulai Rp3.000 hingga Rp7.000 per bulan.

“Jadi mengisi Rp100.000 saja bisa buat setahun. Kalau per bulan tarifnya Rp3.000 hingga Rp7.000 sesuai kategori. Solo ini merupakan yang pertama kali melakukan penarikan RPPK nontunai,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menjelaskan sistem ini untuk sementara baru diberlakukan di wilayah Jebres. Namun, nantinya semua kelurahan di Solo akan menerapkannya.

“Sistem e-retribusi ini baru diberlakukan di RT 001, RT 002, RT 003 wilayah RW 009 Kelurahan Pucangsawit. Tetapi nantinya akan diterapkan di seluruh Solo. Orang desa pinggir kali saja bisa masak orang yang tinggal di tengah kota enggak bisa? Solo ini ada sekitar 620 RW. Semoga bisa terealisasi,” ujarnya.

Menurut Rudy, selama ini masyarakat banyak yang menunggak biaya retribusi sampah ini. Dengan adanya sistem ini akan terlihat warga mana yang menunggak dan yang belum membayar iuran retribusi.

“Dengan sistem ini bisa terlihat, misalnya Pak Paijo belum bayar tagihan selama lima bulan, nanti terlihat di tagihan tersebut bahwa beliau belum membayar. Selama ini warga belum sadar akan pentingnya membayar tagihan retribusi ini. Banyak warga beranggapan menimbun sampah di perkarangan itu hal yang baik. Tetapi itu salah karena bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Salah satu warga Pucangsawit RT 002/RW 009, Jebres, Pusi, 56, mengatakan sebelum launching ini dia membayar iuran sampah saat arisan PKK. Tetapi dengan adanya sistem ini, dia bisa membayar langsung ke petugas RT setempat.

“Untuk bayaran retribusi sampah ini saya dikenakan biaya sebesar Rp5.000. Tadi saya mengisi saldo sekalian di Bank Jateng agar besok jika membayar iuran bulan depan tinggal gesek saja ke Pak RT. Sekarang zamannya sudah serbagampang jadi masyarakat harus pandai,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya