SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengurus Ikatan Kekeluargaan Pedagang Pasar Legi (Ikappagi) Solo mendapati sebagian pedagang Pasar Legi yang menjadi korban kebakaran pada Senin (29/10/2018) lalu tak bisa menunjukkan surat hak penempatan (SHP) los maupun kios.

Ketua Ikappagi Solo, Tugiman, menyebut para pedagang itu tak bisa menunjukkan SHP karena berbagai alasan, seperti ikut terbakar saat kebakaran hingga tidak ketemu setelah dicari di rumah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengurus Ikappagi lantas menyarankan para pedagang yang tidak bisa menunjukkan kepmilikan SHP mengurus surat kehilangan ke polisi. Dia menyebut para pedagang yang terdampak kebakaran perlu mengumpulkan fotokopi SHP untuk ancang-ancang agar dapat tempat berjualan pengganti di pasar darurat maupun pasar baru nantinya.

“Kami kan ini dalam rangka membantu para pedagang. Pendataan kami lakukan untuk mengetahui jumlah korban kebakaran sebenarnya. Setelah data terkumpul, kami serahkan kepada Pak Wali agar semuanya bisa dibuatkan pasar darurat,” kata Tugiman saat berbincang dengan Solopos.com di Pasar Legi, Jumat (2/11/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Pengurus Ikappagi hingga Jumat pukul 13.14 WIB telah menerima berkas dari 869 pedagang Pasar Legi. Dari jumlah tersebut, hanya kurang dari 10 pedagang yang tidak bisa menunjukkan SHP.

Tugiman menyampaikan jumlah pedagang yang tak bisa menunjukkan SHP sangat mungkin bertambah. Pengurus Ikappagi masih akan terus membuka posko pendataan pedagang yang menjadi korban kebakaran.

Pengurus Ikappagi meyakini jumlah pedagang yang menjadi korban kebakaran mencapai 1.000 orang lebih. Pengurus Ikappagi akan terus membuka posko pendataan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami akan terus membuka posko pendataan ini paling tidak sampai jumlah pedagang yang menyerahkan berkas mendekati prediksi jumlah korban kebakaran. Kami akan mengupayakan mereka yang benar-benar tak lagi punya los dan kios bisa mendapat tempat berjualan di pasar darurat,” jelas Tugiman.

Tugiman membenarkan pengurus Ikappagi juga mendapati ada sejumlah pedagang Pasar Legi yang menyerahkan SHP tidak sesuai data KTP. Hal itu karena para pedagang tersebut belum membalik nama SHP dari pemilk lama.

Dia menyampaikan pengurus Ikappagi tak mempersoalkan hal itu. Para pedagang itu tetap didata sebagai korban kebakaran Pasar Legi asal bisa menujukkan kuitansi peralihan kepemilikan kios maupun los yang ditempati sekarang.

“Yang penting ada kuitansi peralihan, mereka akan tetap kami layani. Karena fenomenanya memang ada beperapa los dan kios yang sudah dibeli tapi belum dibalik nama oleh pemilik baru. Kira-kira jumlahnya ada 20-an pedagang yang mengalami masalah itu. Selain kuitansi, saya suruh mereka melampirkan juga KTP pedagang baru yang menampati dan pedagang lama yang punya los dan kios sebelumnya,” jelas Tugiman.

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mempersilakan pengurus Ikappagi mendata para pedagang Pasar Legi yang menjadi korban kebakaran. Hanya, Pemkot tak menjamin bakal memanfaatkan data tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Wali Kota mengatakan Pemkot bakal mendahulukan data pedagang yang disimpan Dinas Perdagangan (Disdag) Solo untuk menentukan banyaknya lapak yang mesti disediakan di pasar darutat Pasar Legi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya