SOLOPOS.COM - Foto udara penampakan lahan HP 16 Pemkot Solo di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, diambil tahun 2018 lalu. (Istimewa/Dinas Kominfo Solo)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal membagi sebagian lahan hak pakai atau HP 16 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, dan menghibahkannya ke Pemprov Jateng.

Pemkot berharap Pemprov membangun atau memindahkan satu SMA/SMK ke lokasi tersebut. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pilihan memindahkan atau membangun sekolah baru ia serahkan sepenuhnya ke Pemprov.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini proses pelepasan lahan seluas 50.080 meter persegi tengah dalam pembahasan oleh pansus (panitia khusus) DPRD.

Masih Pandemi, KPU Solo Pede Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Sampai 77,5 Persen

Rudy mengatakan lokasi SMA dan SMK saat ini masih terpusat pada titik tertentu. Misalnya SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMKN 2, SMKN 4, SMKN 5, SMKN 6, dan SMKN 7 yang masuk wilayah Kecamatan Banjarsari.

Hal itu menyulitkan terutama ketika penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi. "Warga Kecamatan Pasar Kliwon bisa terlempar hingga Sukoharjo karena jarak ke sekolah Solo jauh. Makanya kami ingin ada sekolah dibangun pada lahan HP 16 itu,” ucap Wali Kota Solo kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Selain kepada Pemprov, Pemkot Solo juga menyerahkan sebagian lahan HP tersebut untuk Polda Jateng. Di lokasi tersebut, institusi Bhayangkara itu bakal membangun asrama dan markas Korps Brimob (Brigadir Mobil).

Sempat Ngarep Dapat Nomor Urut 01, Tim Bajo Pilkada Solo: 02 Juga Oke, Artinya Victory

Hunian Masyarakat

Sisa lahan HP 16 Solo seluas 23.000 meter persegi untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selebihnya untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, kantor kepolisian, dan kantor kelurahan.

Rudy mengatakan ada 500-an MBR yang akan menempati hunian pada lahan HP 16 tersebut. Jumlah dari liam RT wilayah RW 003 Kelurahan Mojo.

Pembangunan hunian berlangsung dua tahap mulai tahun depan. Sekitar 500 keluarga tersebut nantinya mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Namun, mereka tak bisa memilih bagian, karena pembagian berdasar undian.

Tambah 17 Kasus Baru Positif Covid-19 Kota Solo, Ini Perinciannya

Selain itu, dalam sertifikat tertulis larangan memindahtangankan lahan eks HP 16 Solo itu dalam jangka waktu tertentu. Lurah Mojo, Margono, mengatakan saat ini tengah mendata warga. Mereka yang beralamat luar Kelurahan Mojo harus pindah domisili datang.

“Di sana masih ada warga yang ber-KTP luar Kelurahan Mojo, makanya harus pindah sesuai domisili saat ini. Dengan begitu saat proses pembuatan sertifikat sudah sesuai bahwa yang bersangkutan warga Kelurahan Mojo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya