SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Surat edaran Kepala Sekolah SDN III Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul, yang mewajibkan siswi mengenakan jilbab membuat lembaga Ombudsman RI (ORI) turun tangan. ORI perwakilan DIY terjun langsung ke Gunungkidul, pada Selasa (25/6/2019).

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran itu akhirnya direvisi oleh kepala sekolah dengan istilah dianjurkan mengenakan pakaian muslim alias bukan diwajibkan seperti edaran sebelumnya. Revisi itu dilakukan setelah surat edaran itu viral di media sosial dan dianggap tidak mencerminkan kebinekaan serta rawan diskriminasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kunjungan Ombudsman ke SDN Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, itu dilakukan untuk meminta kepada pihak sekolah untuk merevisi lagi SE itu. Setelah kata “wajib” diganti “dianjurkan”, Ombudsman meminta kata itu diganti lagi dengan kata “dapat” dalam surat edaran tersebut.

Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan terkait munculnya surat edaran tersebut. “Tadi pihak sekolah menyatakan surat itu hasil musyawarah dengan pihak orang tua siswa,” ujarnya, Selasa.

Lebih lanjut Jaka menjelaskan pihak sekolah seharusnya menggunakan dasar hukum Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Namun demikian, dalam tata tertib sekolah, aturan itu belum muncul.

ORI meminta tidak hanya surat edaran yang direvisi melainkan termasuk tata tertib sekolah. Setelah melihat hasil revisi surat edaran, kata dia, ORI meminta penggunaan kata mewajibkan diganti dianjurkan, namun itu saja belum cukup.

“Secara terminologi kata dianjurkan masih sama artinya dengan diwajibkan. Sehingga kami anjurkan untuk direvisi ulang dengan menggantinya dengan kata dapat,” imbuhnya.

Menurutnya, kata dapat adalah opsi. Bagi siswa yang mau menggunakan, dapat menggunakan dan yang tidak mau menggunakan, tidak apa-apa. Tujuannya agar tidak terjadi polemik lagi di kemudian hari.

Dia mencontohkan di Kota Jogja sudah ada peraturan wali kota terkait legal standing acuan pemakaian seragam sekolah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdikpora Gunungkidul ihwal legal standing.

Sementara itu, Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, mengakui kebijakan tersebut diambil karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam. Pihaknya akan menunggu hasil koordinasi ORI dengan Disdikpora Gunungkidul. “Nanti menunggu,” ucap Pujiastuti.

Rencananya pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 08.00 WIB pihaknya akan mengumpulkan wali murid guna mencabut surat edaran tersebut. Pujiastuti ingin meluruskan apa yang sudah ramai dibicarakan di media sosial. “Kami ingin jadi pelayan yang baik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya