Solopos.com, SOLO -- Surat edaran atau SE terbaru Wali Kota Solo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi keluar pada Senin (26/10/2020).
SE No. 067/2536 yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, salah satunya mengatur anak usia 15 tahun ke bawah tak boleh mengunjungi tempat publik termasuk mal. Namun, ada pengecualian, yakni sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
SE itu berlaku hingga 9 November mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan selain berisi pengetatan kunjungan anak ke ruang publik, SE juga berisi larangan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.
Warga Wonogiri Meninggal di Hotel Wilayah Keprabon Solo Ternyata Anggota Staf KPU
Pengecualian tempat publik yang boleh dikunjungi anak sesuai SE Wali Kota Solo itu yakni sekolah yang ditunjuk Dinas Pendidikan (Disdik) Solo melakukan simulasi PTM.
“Secara garis besar perubahan SE hanya menyasar batasan usia anak berkunjung ke tempat publik, kemudian soal PTM. Poin yang lain masih sama dengan sebelumnya,” katanya kepada Solopos.com, Senin.
Poin tersebut antara lain kewajiban setiap warga untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Kemudian aturan bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tambahan 40 Kasus Baru Covid-19 Solo Pada Akhir Pekan, 6 Di Antaranya Anak-Anak
Sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Solo itu, mereka harus mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M. Keempatnya yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan.
Deteksi Awal
Mereka juga wajib memfasilitasi deteksi awal dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Lalu wajib menutup sementara waktu tempat usaha atau kegiatan jika berdasarkan pemeriksaan medis terdapat kasus positif Covid-19.
Selain itu harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk tindakan sesuai prosedur yang berlaku. "Poin aturan untuk tahapan Pilkada juga tidak berubah,” ucap Ahyani.
Satu Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Gambirsari Solo Tutup Sementara
Bagian SE Wali Kota Solo yang menyinggung tahapan pilkada bunyinya, setiap pelaksanaan pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog pada tahapan Pilkada wajib memenuhi ketentuan. Ketentuan itu yakni dalam ruangan/gedung tertutup, membatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang.
Kemudian memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye dan dapat diikuti peserta kampanye media daring. Kemudian, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.