SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai atau karyawan. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo tengah melakukan pemetaan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah itu dilakukan untuk memastikan jumlah pegawai non-ASN di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini, mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah pegawai non-ASN atau tenaga honorer di masing-masing OPD. Dia telah melayangkan formulir pendataan pegawai non-ASN di setiap OPD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk pegawai non-ASN yang mengetahui secara detail dan rinci adalah OPD yang bersangkutan. Sekarang kami mulai memetakan dengan meminta masing-masing OPD mendata jumlah pegawai non-ASN,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/6/2022).

Sumini mengaku menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tenaga honorer pada Kamis (2/6/2022).

Sebagai informasi, SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu memuat ketentuan pemerintah yang menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dengan batas waktu 28 November 2023 dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus Pada 2023, Ini Penggantinya

Menurut Sumini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo dan Sekda Sukoharjo untuk membahas nasib para tenaga honorer yang dihapus mulai 28 November 2023. Namun yang pasti, pemerintah tak ingin gegabah dan mengedepankan prinsip kehati-hatian lantaran erat hubungannya dengan kelangsungan hidup mereka.

“Yang jelas, kami bakal mengkaji secara mendalam kebijakan dari pemerintah pusat. Jumlah pegawai non-ASN cukup banyak sehingga butuh kajian mendalam untuk menjaga kelangsungan hidup mereka,” kata dia.

Sekda Sukoharjo, Widodo, mengatakan hal senada. Pemkab Sukoharjo bakal memastikan terlebih dahulu jumlah pegawai non-ASN di masing-masing OPD. Selanjutnya, permasalahan itu bakal dibahas oleh lintas sektoral untuk mencari solusi bagi para tenaga honorer tersebut.

“Kami kaji dahulu karena batas waktu dari pemerintah pusat cukup lama. Masih ada waktu lebih dari setahun,” papar dia.

Baca juga: Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Pernah Jadi Guru Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya