SOLOPOS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia, Doni Monardo. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo membantah Surat Edaran atau SE Pembatasan Larangan Perjalanan membolehkan mudik saat wabah. Dia menegaskan tidak ada perubahan peraturan terkait dengan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik,” kata Doni dalam keterangan pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Besok! Semua Transportasi Umum Beroperasi Lagi Saat Wabah Covid-19

Doni beralasan penerbitan SE Pembatasan Perjalanan di tengah pandemi virus corona itu dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan di sejumlah daerah. Dia mencontohkan terhambatnya proses pengiriman spesimen, bahan pangan, dan alat kesehatan.

Surat edaran yang dimaksud ialah SE No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Latar belakang dari penerbitan SE tersebut ialah memperhatikan arahan Presiden tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian

Selain itu, pemerintah beralasan SE ini melengkapi pengaturan PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idulfitri 1441 H. Meski berjudul Pembatasan Perjalanan, SE itu justru mengatur kriteria orang-orang yang boleh bepergian di tengah pandemi.

Kriteria

Padahal, SE tersebut mengungkapkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu ada kriteria pembatasan perjalanan orang. Orang-orang dengan kriteria tersebut boleh melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Update Data Corona Indonesia 6 Mei 2020: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh, Agustus Harus Membaik

Kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan lintas daerah antara lain adalah orang yang bekerja di pada lembaga pemerintah. Selain itu pihak swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Kemudian, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting. Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Begitu pula perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Diduga Gegara Pasien Covid-19 Tak Jujur, 300 Karyawan Indogrosir Sleman Rapid Test, 57 Reaktif

Terakhir, yang dikecualikan dalam SE Pembatasan Perjalanan saat wabah Covid-19 adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa di luar negeri. Begitu pula pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya