SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

SE Hate Speech yang dikeluarkan Kapolri masih menjadi polemik.

Solopos.com, MAKASSAR – Berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah dinilai tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku, dan warna kulit itu sudah masuk hate speech,” jelas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat membuka Rakorda Pilkada Serentak 2015 Provinsi Sulsel, Selasa (24/11/2015).

Dia mengatakan, surat edaran (SE) tentang ujaran kebencian atau hate speech yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA).

Bukan cuma itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

“Jadi perlu dilihat dulu masalahnya seperti apa. Kalau itu masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menghasut, atau menyentuh SARA pasti akan dipidana,” kata dia.

Kapolr menambahkan surat edaran dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media.

SE tersebut, beber Kapolri, juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

“Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindaki,” jelas dia.

Selain itu, Kapolri mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bisa hidup secara rukun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta toleransi.

Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan rukun antara satu sama lain, ia memberikan tanggung jawab penuh kepada jajarannya di daerah agar bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya