SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

SE hate speech yang dinilai mampu menurunkan jumlah hinaan terhadap Jokowi, membuat Kapolri tersenyum.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sumringah ketika berbicara soal surat edaran (SE) tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Sebab, katanya, surat edaran tersebut mulai membuahkan hasil.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut dia, berdasarkan penelitian lembaga analisis data Indonesia Indicator, sejak diedarkannya SE hate speech itu, kata-kata kasar terkait ujaran kebencian mengalami penurunan sekitar 53%. “Kan bagus. Sekarang yang biasanya tajam-tajam [berujar] mulai mengambang-ngambang” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Badrodin Haiti menuturkan surat edaran tersebut diperuntukan bagi anak buahnya di seluruh penjuru Nusantara. Melalui surat itu diharapkan polisi dapat menangani perkara ujaran kebencian karena sudah ada pasal-pasal yang dikenakan dan tata cara pelaksananya.

Namun, Badrodin Haiti juga merasa diuntungkan setelah sejumlah kelompok masyarakat menggelar diskusi tentang SE hate speech itu. Secara tidak langsung, masyarakat menjadi tahu tentang surat itu dan lebih berhati-hati ketika mengeluarkan ujaran. “Tak perlu sosialisasi,” ujarnya.

Dia menuturkan belum lama ini di Magelang, Jawa Tengah, ada satu akun media sosial yang menampilkan gambar babi mengigit Alquran. Dilaporkanlah akun itu oleh ormas Islam ke kepolisian setempat. “Kami tangani dan menemukan pelakunya rupanya muslim juga,” katanya.

“Dipanggil, orang tuanya kenakan jilbab, kami selesaikan supaya taubat. Dites baca syahadat bisa, ya sudah selesai,” ujarnya.

Dia menegaskan keberadaan surat edaran ini untuk mendidik masyarakat. Sebab berawal dari ujaran kebencian dapat berujung pada konflik sosial. “Ini fungsi edukasi,” katanya.

Indonesia Indicator belum lama ini memaparkan hasil kajiannya soal ujaran kebencian. Menurut lembaga itu, jumlah kicauan di Twitter yang menyiratkan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) biasanya mencapai 6.540 per bulan. Namun setelah surat edaran diterbitkan, kicauan dengan kata-kata kasar terkait Jokowi turun hingga 3.114 per bulan atau turun sekitar 53%.

Surat bernomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 dikeluarkan sebagai pedoman anggota Polri menangani persoalan terkait ujaran kebencian. Dalam SE itu disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong. Tujuannya adalah terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.

Selain itu, ujaran kebencian yang dimaksud bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, penyandang disabilitas, dan orientasi seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya