SOLOPOS.COM - Simulasi hajatan dengan protokol kesehatan digelar di depan Kantor Kesbangpol Boyolali, Selasa (27/10/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolai kini telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Panduan Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan hajatan diharuskan memenuhi protokol kesehatan. Hajatan bisa digelar dengan model drive thru atau model banyu mili untuk menghindari kontak fisik yang ditimbulkan karena adanya kerumunan warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Revitalisasi Pasar Kota Sragen: Lahan PG Mojo Masuk Radar Pemkab Untuk Lokasi Pasar Darurat

Penerbitan SE tersebut dibenarkan oleh Sekda Boyolali, Masruri, Jumat (20/11/2020). "SE sudah diterbitkan. Saat ini sudah diberlakukan," kata dia kepada Solopos.com, Jumat (20/11/2020). Menurutnya SE tersebut sudah dapat dilihat di website Pemkab Boyolali.

Berdasarkan SE No. 180/1831/5.5/ Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 dengan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Boyolali, disebutkan hajatan yang diatur dalam SE tersebut meliputi hajatan pernikahan dan hajatan khitanan.

Pada SE itu disebutkan jika hajatan dapat diselenggarakan dengan model banyu mili. Penyelenggara hajatan juga harus mengajukan proposal permohonan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan diketahui oleh Satgas Jaga Tangga dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan penyelenggaraan hajatan.

Penyelenggaraan hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Minimal meliputi penggunaan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, meningkatkan daya tahan tubuh serta menjaga jarak aman dengan orang lain atau menghindari kerumunan.

Pada SE tersebut juga disebutkan perlunya penerapan budaya baru dalam penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi Covid-19. Anggota masyarakat yang mendapat undangan dari penyelelnggara hajatan harus membiasakan diri hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

Hal itu dimaksudkan agar tamu undangan dapat hadir secara bertahap dan bergiliran sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Penyelenggara hajatan wajib menetapkan waktu kehadiran tamu undangan, agar tidak menimbulkan kerumunan tamu karena jadwal yang bersamaan. Sedangkan penyelenggaraan hajatan dan panggung hiburan yang menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraannya tidak dibenarkan dilakukan pada malam hari.

3M

Sedangkan dalam teknis pelaksanaannya, pengisi acara atau seluruh pihak yang terlibat dalam hajatan harus dipastikan dalam kondisi sehat. Mereka juga wajib menggunakan alat pelindung diri dan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer). Bagi tamu undangan, juga harus memastikan diri dalam kondisi sehat.

Dalam menghadiri hajatan dapat mengendarai kendaraan tanpa turun dari kendaraan saat memasuki lokasi pelaksanaan hajatan. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik dengan penyelenggara hajatan dan pengisi acara. Jabat tangan bisa filakukan secara simbolis. Selain itu masih ada ketentuan lain yang harus diperhatikan.

Tak Tahu Curi Ponsel Wanita Atlet MMA, Pria Ini Dihajar Sampai Babak Belur

SE tersebut telah ditetapkan pada 6 November 2020 dan ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Boyolali. Sebagai gambarannya, penyelenggaraan hajatan tersebut dapat dilihat dalam video simulasi hajatan.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, video simulasi tersebut dapat dilihat melalui kanal Youtube Diskominfo Boyolali. "SE soal hajatan sudah keluar. Kemudian untuk video simulasi bisa disaksikan lewat Youtube Diskominfo Boyolali. Saat ini untuk pelaksanaan hajatan mengacu aturan tersebut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya