SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sejumlah sekolah di Soloraya mendapat salinan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang isinya menyudutkan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo. Setelah dicek SE tersebut palsu.

Unisri Solo akan melaporkan peredaran SE palsu dari Kemenristekdikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKT) Wilayah VI Jawa Tengah kepada pihak berwajib. Surat itu ditujukan kepada kepala SMA/SMK/MA se-Jawa Tengah. Isinya mengimbau peserta didik untuk tidak melanjutkan studi ke Unisri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pada surat tersebut tertulis Masyarakat Peduli Pendidikan Solo (MPPS) mengajukan aduan terkait beberapa mahasiswa lulusan Sarjana (S1) Unisri yang gagal mendaftar CPNS pada 2018 karena program studi (prodi) baru terakreditasi C. Rektor Unisri, Sutardi, telah mengklarifikasi LLDIKT.

”Saya kaget dengan informasi tersebut. Langsung kita klarifikasi pada LLDIKTI dan ada surat jawaban tertulis yang menegaskan LLDIKTI tidak pernah mengeluarkan surat itu dan menyatakan surat tersebut palsu. Surat No. 0190/L6/PT/2019 tertanggal 25 Januari ditandatangani Sekretaris LLDIKTI, Amsar, tidak benar,” ujarnya saat memberikan klarifikasi di Gedung A Unisri, Kamis (14/2/2019).

Surat edaran palsu sudah menyebar ke sekolah-sekolah di Soloraya. “Saya kaget banyak kepala sekolah yang menghubungi pihak kampus mengenai beredarnya surat palsu tersebut,” ujar dia.

Wakil Rektor Unisri, Sutoyo, yang juga alumnus kampus tersebut menyayangkan munculnya SE palsu. Surat tersebut beredar di Soloraya hingga kota/kabupaten di Pantura. “Saat ini Unisri di posisi 100 besar. Yang dirugikan ada tiga, yaitu LLDIKTI, MPPS yang namanya dicatut, dan Unisri yang saat ini masa penerimaan mahasiswa baru. Kami akan lapor ke pihak berwajib,” ujar dia.

Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisri Solo, Y.B. Irpan, akan memproses kasus ini ke ranah hukum “Kasus akan kami bawa ke kepolisian Jateng sesuai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembuatan surat palsu,” ujar dia.

Koordinator MPPS, Adi Kristiyanto, kecolongan dengan terbitnya SE yang mencatut nama MPPS. “Setelah dicek ke Sekretariat MPPS, kami tidak membuat dan menerbitkan surat aduan mahasiswa tersebut. Kami merasa kecolongan karena nama MPPS dicatut. Tim MPPS tetap taat hukum dan kami akan hadir dalam penyidikan pihak berwajib,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya