SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaturan jarak di tempat makan untuk menghindari penyebaran COvid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Tempat usaha kuliner di Solo diizinkan beroperasi seperti biasa selama PSBB diberlakukan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran terbaru Wali Kota Solo yang diterbitkan hari ini, Senin (11/1/2021).

SE bernomor 0067/036 itu memuat perubahan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Beroperasi Penuh Saat PPKM, 26 Pasar Tradisional Solo Dipasangi Sekat

SE terbaru itu diunggah di akun Instagram @humaspemkotsurakarta. Isinya tentang perubahan pengaturan jam operasional tempat usaha kuliner.

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut isi SE tersebut selengkapnya:

7 Bulan Berlalu, Pembunuh Katiyani “Mayat Tinggal Kerangka” di Puhpelem Wonogiri Masih Misterius

Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan ppusat kuliner, meliputi:

  1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.
  2. Makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jarak antar-orang paling sedikit 1,5 meter.
  3. Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jaam operasional.

Diberitakan sebelumnya, jam operasional pusat kuliner di Solo awalnya dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB selama masa PSBB diberlakukan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tertanggal 08 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Solo direvisi, Senin (11/1/2021).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humaspemkotsurakarta (@humaspemkotsurakarta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya