SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — SMA/SMK di Wonogiri akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Meski demikian, realisasinya sekolah harus mengacu pada instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS SMA Wonogiri, Sentot, menyampaikan para kepala SMA masih menunggu kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Apabila Pemkab membolehkan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka, SMA-SMA di Wonogiri melalui MKKS akan menginformasikannya kepada otoritas Cabang Dinas agar selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Jateng. Selanjutnya Disdikbud Jateng akan memutuskan SMA di Wonogiri boleh atau tidak boleh menjalankan pembelajaran tatap muka.

Agustus Satu Dekade Lalu, Pembunuhan Berantai Jagal Kartasura Sukoharjo Terungkap!

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau Disdikbud Jateng memberi lampu hijau, SMA di Wonogiri akan menerapkan pembelajaran tatap muka. Kalau diputuskan SMA di Wonogiri tak boleh pembelajaran tatap mukaya harus mematuhi,” kata Kepala SMAN 3 Wonogiri itu saat dihubungi Solopos.com, Senin (24/8/2020).

Dia menginformasikan, pembelajaran jarak jauh atau PJJ SMA di Jawa Tengah ditetapkan hingga 18 September 2020 mendatang. Namun, apabila sebelum tanggal tersebut Pemkab Wonogiri membolehkan pembelajaran tatap muka dan Disdikbud Jateng memberi lampu hijau, SMA di Wonogiri bisa menjalankan pembelajaran tatap muka sebelum masa PJJ habis.

“Kalau pun nanti diputuskan boleh pembelajaran tatap muka, sekolah tetap harus meminta izin orang tua/wali siswa. Kalau orang tua/wali mengizinkan, anak bersangkutan boleh menjalani PTM. Sebaliknya, kalau orang tua/wali tak mengizinkan, anak bersangkutan akan tetap menjalani PJJ. Sekolah tak boleh memaksa,” imbuh Sentot.

Kreatif

Menurut dia guru masih memungkinkan mengajar tatap muka dan jarak jauh apabila dalam satu kelas terdapat siswa yang menjalani pembelajaran tatap muka dan PJJ. Pada kondisi itu guru harus kreatif, seperti bisa memberi materi pembelajaran tatap muka sekaligus PJJ melalui video daring di aplikasi tertentu, mengirim video pembelajaran kepada siswa yang mengikuti PJJ, dan cara lainnya.

Pembelajaran maksimal empat jam pelajaran sehari. Setiap satu mata pelajaran berdurasi 45 menit. Saat pembelajaran tatap muka, kantin ditutup dan kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan ditiadakan.

“Kebijakan pembelajaran tatap muka di tataran SMK sama dengan SMA. SMA/SMK menyesuaikan kebijakan Pemkab dan mengacu instruksi Disdikbud Jateng,” ujar Sentot.

Mau Dipanen, Ribuan Ekor Ikan di Rawa Jombor Klaten Mendadak Mati

Ketua MKKS SMK Wonogiri, Gunarsi, menyampaikan hal sama. Kepala SMKN 1 Wonogiri itu mengatakan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan apabila Disdikbud Jateng, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri, dan orang tua/wali siswa mengizinkan.

Apabila semua persyaratan terpenuhi, pembelajaran tatap mukaakan diatur sedemikian rupa. Contohnya, siswa yang menjalani PTM seperempat dari total siswa terlebih dahulu. “pembelajaran tatap muka diutamakan untuk mapel praktik,” ulas Gunarsi.

Seperti diketahui, Pemkab Wonogiri berencana membolehkan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka mulai September 2020 mendatang. Hal itu apabila Wonogiri tetap berada di zona kuning atau bahkan hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya