SOLOPOS.COM - Corby saat dibebaskan (JIBI/dok)

Solopos.com, DENPASAR--Warga negera Australia, terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby, yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengurus kelengkapan persyaratan administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Senin (10/2/2014).

Corby datang dengan menggunakan kendaan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Bali, dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pecalang (pengamanan adat Bali).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Di Bapas, ia terlihat melengkapi sejumlah admistrasi sebagai syarat pembebasan bersyarat.

Menurut Kepala Bapas Denpasar Ketut Artha, Corby ditanya seputar kesehatan, kondisinya, dan rencana selanjutnya.

“Kami hanya menanyakan seputar kesehatannya saja,” ujarnya.

Setelah bebas bersyarat, Corby dikenakan wajib lapor setiap bulan sekali.

Sementara itu, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya.

Jika nantinya Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya