SOLOPOS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga memberi batas waktu terhadap Rizal Ramli dan Fahri Hamzah untuk mengklarifikasi tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada keluarga SBY. Tuduhan dan fitnah yang dimaksud dalam ultimatum SBY itu adalah pernyataan yang disampaikan Rizal Ramli dan Fahri Hamzah di media cetak dan elektronik.

“Batas waktu klarifikasi yang diberikan kepada Rizal Ramli adalah 22 Januari 2014, sedangkan Fahri Hamzah diberi waktu mengklarifikasi tuduhannya itu hingga 27 Januari 2014,”ungkap pengacara Palmer Situmorang yang resmi sebagai juru bicara dan advokat keluarga SBY dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan Rizal Ramly menuding adanya gratifikasi jabatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono berkaitan pengambilan keputusan bail out Bank Century oleh KKSK yang terjadi pada 20-21 November 2008. “Sedangkan survei terkait calon wapres yang bakal mendampingi SBY ketika itu terjadi dalam kurun waktu 27 April hingga 4 Mei 2009,”katanya.

Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan dua kali, nama Boediono yang paling diinginkan publik untuk mendampingi SBY sebagai Presiden Republik Indonesia. “Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi SBY sebagai Cawapres setelah hasil survei kedua.”

Namun demikian, lanjut Palmer, Rizal Ramli melalui kuasa hukum  telah menjalin komunikasi dengan Tim Advokat SBY. “Sejauh ini antaradvokat sudah mendapat komunikasi yang kondusif, semoga dapat selesai dengan baik antar sesama anak bangsa.”

Permintaan klarifikasi terhadap Fahri Hamzah berkaitan adanya pemberitaan salah satu media massa nasional yang terbit pada 15 Januari 2014 yang menyebutkan, “Segera Periksa Ibas.”

Menurutnya, dalam kasus Hambalang sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada upaya pemanggilan KPK.”

Palmer menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa Ibas menerima dana dari proyek Hambalang. “Bahkan, saksi Yulianis dalam persidangan terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Ibas. Kami menanti klarifikasi atas tudingan ini hingga 27 Januari 2014.”

Isu penting ketiga yang diklarifikasi Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY itu berkaitan adanya opini publik yang menuding SBY memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status tersangka atas Anas Urbaningrum .

“Kami telah melakukan penelusuran, pengumpulan data dan bukti hokum terkait tiga isu tersebut . Kami pastikan bahwa ketiga tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. Kami minta para pihak yang melancarkan pernyataan tersebut agar melakukan klarifikasi dan menyerahkan buktinya,”tambah Palmer.

Dia mengatakan sangat keliru jika masyarakat menafsirkan pidato SBY pada 4 Februari 2013 sebagai perintah kepada KPK untuk menetapkan status tersangka Anas.

“Pernyataan SBY kala itu, saya mohon kepada KPK untuk segera memberikan konklusi terhadap kader-kader Demokrat yang diduga terlibat masalah hukum, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk diselesaikan secepatnya. Kalau salah katakana salah, kalah tidak salah tolong berikan alasan mengapa tidak bersalah.”

Pidato SBY itu, katanya, sama sekali tidak ditujukan untuk satu orang tertentu  dan jika pidato itu merupakan perintah adalah tidak logis diumumkan secara terbuka. Pembelaan hukum yang dilakukan SBY dan keluarga, ungkapnya, sebagai upaya untuk mengklarifikasi berbagai tudingan terhadap SBY dan keluarga yang merupakan hak konstitusional selaku warga negara Indonesia.

“Kendati demikian, saya yakin SBY sangat demokratis dengan menerima secara terbuka berbagai kritik dan masukan yang membangun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya