Cianjur –-Presiden SBY menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus Bibit-Chandra yang akan diajukan Kejaksaan. Jika PK kalah di MA, masih ada deponeering dan jalur pengadilan.
“Ini domain kejaksaan, kita lihat nanti. Ini masih berlangsung dan belum ada putusan MA soal PK itu,” kata Presiden SBY, di Istana Cipanas, Jumat (18/6).
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Menurut SBY, dalam komentarnya terhadap SKPP Bibit-Chandra, dia tidak mengarahkan penyelesaian dengan mekanisme di luar pengadilan. Konteksnya, lanjut SBY, kasus Bibit-Chandra lanjut di peradilan atau tidak, begitu pun dengan proses PK yang sedang berjalan.
“Apakah MA meluluskan PK atau tidak. Kalau MA meluluskan (PK) kasusnya berhenti,” kata SBY.
Presiden mengatakan dia mendengarkan masukan dari masyarakat, terutama jika nanti PK ditolak oleh MA. Ada yang meminta deponeering ada juga yang meminta kasus lanjut ke pengadilan.
“Kalau tidak diluluskan, maka SKPP tidak berlaku dan masuk solusi selanjutnya. Ada deponeering dan pengadilan,” ujar presiden.
dtc/isw