SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2009, pada Jumat (29/5).

Ketiganya dipastikan akan bertarung dalam pemilihan yang bakal di laksanakan 8 Juli mendatang. “Pada pukul 11.34 WIB, secara aklamasi KPU menetapkan pasangan Capres dan Cawapres pemilu 2009 yang kami susun berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU,” kata Ketua KPU Abdul Hafi z Anshary didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Endang Sulastri, dan Syamsulbahri di Gedung KPU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah pasangan Capres dan Cawapres ditetapkan, anggota KPU Syamsulbahri mengumumkan harta kekayaan mereka. Menariknya dari data yang dirilis KPU, nama Capres Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat ini masih menjabat presiden memiliki harta paling sedikit dibandingkan kandidat lainnya, termasuk calon wakilnya Boediono.

Syamsul, menyebutkan total harta kekayaan yang dimiliki capres Jusuf Kalla yaitu Rp314,5 miliar dan US$25.668, sedangkan Wiranto yaitu Rp81,75 miliar dan US$378.625. Sementara total harta kekayaan capres Megawati Soekarnoputri yaitu Rp256,45 miliar dan US$0.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan pasangan Megawati yaitu Prabowo Subianto tercatat memiliki kekayaan Rp1,58 triliun dan US$7.572.916. Kemudian, total kekayaan capres Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Rp6,85 miliar dan US$246.389, sedangkan cawapres Boediono yaitu Rp22,07 miliar dan US$15.000.

Laporan harta kekayaan yang diumumkan tersebut telah diklarifi kasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan
ini merupakan salah satu syarat pencalonan capres dan cawapres. Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Pilpres, menyebutkan persyaratan menjadi capres dan cawapres di antaranya adalah telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggara negara.

Meski memiliki harta paling kecil, saldo awal pasangan SBYBoediono adalah yang paling besar. Pasangan ini memiliki saldo awal sekitar Rp20 miliar. Sedangkan pasangan Mega-Prabowo sekitar Rp15 miliar dan JK-Wiranto Rp10 miliar. Menyoal laporan kekayaan
ketiga capres yang diumumkan, dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana mengatakan perlu diadakan uji publik
terhadap laporan itu agar terhindar sebagai media kampanye.

“Uji publik ini penting karena bisa memperoleh laporan dari masyarakat soal kandidat [kekayaan], ini salah satu caranya. Sekarang kan misalnya KPK hanya mengandalkan bukti-bukti yang disodorkan oleh kandidat terkait,” jelas Ari. Terkait dengan kekayaan
capres SBY yang hanya Rp6,85 miliar, Ari mengungkapkan perlunya klarifi kasi dan pemeriksaan dari KPK apakah laporan tersebut
betul akurat. Apalagi, tandasnya, KPK memiliki otoritas dan kewenangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Soal elektibilitas dalam meraih suara, masing-masing kandidat capres-cawapres sama kuatnya. Menurut Ari ketiga pasangan capres-cawapres memiliki segmentasi suara sendiri. “Masing-masing memang mempunyai segmentasi pemilih. Mereka juga memiliki peluang untuk meraih segmentasi golput yang mencapai 25%,” jelasnya.

Bahkan model kampanye yang dilontarkan oleh para kandidat cenderung menyerang dan menjadi pertarungan personal ketimbang konsep, dimana menurut Ari hal ini bisa “menghangatkan” proses politik. “Yang menarik mereka fokus kepada menyerang bukan differensiasi. Dan hal ini justru mencerminkan kepanikan atau ketidakmampuan dari tim sukses masing-masing kandidat dalam menghadirkan isuisu
substansif. Ini cermin kedangkalan,” paparnya.

Dalam penetapan Capres dan Cawapres, Ketua KPU Abdul Hafi z Anshary mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 295/KPTS/KPU/2009. “Terhitung sejak diterbitkan SK penetapan Capres dan Cawapres, semua ketentuan bagi Capres dan Cawapres telah berlaku,” katanya saat memberikan keterangan resmi tentang penetapan capres dan cawapres.

Setelah penetapan Capres dan Cawapres, pengundian nomor urut akan dilaksanakan Sabtu (30/5) di Gedung KPU mulai pukul 09.00 WIB. Sementara kampanye dimulai pada 2 Juni hingga 4 Juli dimana pelaksanaan rapat umum dijadwalkan pada 11 Juni hingga 4 Juli. Pemungutan suara pilpres dilaksanakan pada 8 Juli 2009. (Martha Nalurita)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya