Jakarta [SPFM], Upaya pengembalian aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri terus dilakukan pemerintah. Yang terbaru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana itu ke dalam negeri. Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menanganinya.
Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1) penugasan Presiden kepada para pembantunya dan Jaksa Agung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012. Untuk pelaksanaan peraturan tersebut, Menkum HAM diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas. [dtc/dtp]