SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Upaya pengembalian aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri terus dilakukan pemerintah. Yang terbaru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana itu ke dalam negeri. Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menanganinya.

Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1) penugasan Presiden kepada para pembantunya dan Jaksa Agung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012. Untuk pelaksanaan peraturan tersebut, Menkum HAM diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya