SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyebutkan Keppres tersebut akan dikeluarkan segera setelah Presiden menerima surat resmi dari penyidik kepolisian mengenai penetapan Antasari sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden untuk meminta ketegasan status pemberhentian sementara Antasari Azhar sebagai Ketua. “Surat ke Presiden sudah diterima Sekretariat Negara, sementara yang untuk DPR masih dalam perjalanan,” kata Chandra, kepada pers di Jakarta.

Intinya, lanjut Chandra, pada surat itu dinyatakan dasar pengangkatan ketua KPK yakni melalui Surat Keputusan Presiden. Dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK dinyatakan, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa memastikan bahwa Keppres tersebut akan segera dikeluarkan. “Prosesnya sedang berjalan tunggu surat resmi dari polisi kepada Presiden. Surat [resmi dari kepolisian] akan tiba segera, sehingga dalam waktu dekat ini sudah bisa diproses,” kata Hatta.

Dugaan konspirasi
Pengamat militer dari Solo, M. T. Arifin, mengatakan penembakan bos Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen itu tidak sekadar dilatarbelakangi permasalahan asmara segitiga yang melibatkan Antasari Azhar.

“Ini bukan sekadar asmara segitiga, ada skenario lebih besar, karena rencana KPK memeriksa dugaan kasus korupsi di KPU,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), kemarin.

Apalagi, jelas dia Nasrudin dianggap memiliki sejumlah informasi kuat terkait berbagai dugaan kasus korupsi di berbagai lembaga. Dia melihat penahanan Antasari Azhar sebagai tersangka kasus ini, melibatkan unsur kekuasaan yang lebih tinggi. “Kalau yang memerintahkan melakukan penahanan cuma setingkat menteri tidak mungkin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan meletupnya kasus tersebut hanya sebagai upaya mengalihkan perhatian publik.

Terlebih lagi, kata Arifin, menuturkan kejadian itu berbarengan dengan berlangsungnya pesta demokrasi di dalam negeri sehingga berbagai spekulasi yang berkembang sangat rentan dengan peta pergeseran kekuasaan dalam negeri.

Sementara itu  Antasari Azhar, kemarin diperiksa selama hampir lima jam oleh tim penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Selasa (5/5) malam di Rutan Narkoba.

Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, mengatakan kepada tersangka diajukan 10 pertanyaan. “Pertanyaan masih formil. Klien kami ditanyakan apakah kenal almarhum, caddy, SHW. Semuanya dijawab tegas oleh klien kami bahwa dia kenal,” ujar Girsang kepada para wartawan di depan Rutan Narkoba. Pemeriksaan Antasari akan dilanjutkan hari ini.

Polisi kemarin juga menggeledah rumah tersangka Sigid Haryo Wibisono dan menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV.

Tentang status mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, yang menjadi tersangka menurut Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira, akan menunggu putusan pengadilan.
“Tunggu proses pengadilan,” katanya.

Rani dilindungi

Terungkap pula Antasari mengenal Rani Juliani. Melalui kuasa hukumnya, Antasari Azhar yang pernah membantah, kini mengaku pernah dua kali bertemu Rani, seorang caddy di Modernland Golf, Tangerang, Banten, terjadi tiga tahun lalu..

Pertemuan antara Antasari dan Rani terjadi sekitar tiga tahun lalu saat Ketua KPK nonaktif itu masih aktif di lingkungan Kejaksaan Agung. “Kalau dikatakan pernah bertemu berkali-kali, itu tidak benar, hanya dua kali. Itu fitnah,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemarin.

Polda Metro Jaya membantah Rani Juliani yang disebut-sebut sebagai istri ketiga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), menghilang pasca peristiwa penembakan. “Bukan menghilang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan.

Iriawan mengatakan Rhani meminta perlindungan saksi kepada kepolisian, sehingga tentunya kepolisian harus melakukan perlindungan itu. “Yang bersangkutan meminta perlindungan saksi, sejak awal kejadian,” katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan soal permintaan penangguhan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif,  Antasari Azhar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bisa-bisa saja. “Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka,” katanya.

Boyamin Saiman, tim advokasi keluarga Nasrudin Zulkarnaen membenarkan jika terjalin hubungan dekat antara almarhum Nasrudin dengan wanita yang bernama Rani Juliani tersebut.

“Menurut keterangan keluarga Rani pernah dikenalkan kepada keluarganya,” sampainya. Namun ketika lebih jauh ditanya, ia mengaku tidak tahu apakah hubungan yang terjalin merupakan hubungan suami istri atau hubungan dekat saja.

Meskipun tidak menyalahkan, namun ia juga tidak berani  membenarkan jika hubungan yang terjalin antara keduanya pernah nikah secara siri, “Untuk status perkawinannaya, sampai saat ini belum ada bukti yang mengarah kesana,” katanya.

Hanya saja, ia menambahkan terdapat bukti yang menguatkan antara hubungan Nasarudin, Rani dan AA [Antasari Azhar). Sebelum Nasarudin meninggal, Nasrudin pernah menceritakan mengenai Rani yang juga dianggap sebagai anak angkat dari AA.



Dengan berbagai bukti yang cukup meruncing ke arah AA terebut, Boyan mengaku yakin sepenuhnya bahwa di persidangan akan mengungkap kebenaran kasus tersebut.

“Bisa saja AA sekarang tidak mengakui bahkan mengelak sekalipun, namun berbagai barang bukti kini semakin jelas,” pungkasnya. 

Oleh A. Adi Prabowo
Harian Jogja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya