SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah yang menolak keputusan pusat seperti kenaikan harga bahan bakar minyak, bisa dikenai sanksi pemberhentian karena tak mentaati system. Gamawan menilai aneh sikap kepala daerah yang menolak beberapa keputusan pusat yang sesuai Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Menurut Gamawan, jika penolakan datang dari masyarakat, atau partai politik, hal itu masih wajar. Sikap kepala daerah yang memimpin langsung penolakan, menurut Gamawan hal tersebut bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah kepala daerah berencana ikut memimpin aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak. Di Solo, Wakil Walikota Solo FX Rudyatmo, memimpin demo berorasi menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Di Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH, juga berencana menggelar aksi bersama ribuan massa partainya. [Tempo/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya