SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pasal 7 ayat 6a dalam UU APBPNP 2012 memberi kewenangan bagi pemerintah menyesuaikan harga BBM dengan persyaratan tertentu. Meski bukan hal luar biasa karena berlaku sejak lama, tapi Presiden SBY berterimakasih kepada DPR atas penegasan persyaratannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini disampaikannya di dalam pidato menanggapi UU APBNP 2012. Pidato disampaikannya di Istana Negara, Sabtu (31/3/2012).

“Sebenarnya kewenangan seperti itu bagi pemerintah, bukan luar biasa. Sebab otoritas itu berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan-pemerintahan
yang lalu,” ujar SBY.

Di pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinyatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi bisa pemerintah naikkan dan turunkan. Syaratnya ada perubahan sebesar 15% atau lebih rata-rata selama 6 bulan terakhir terhadap nilai Indonesia Crude Price (ICP) yang tertera di dalam APBN berlaku.

“Selaku kepala pemerintahan, saya sambut baik aturan ini karena ada ruang dan kewenangan yang sah bagi pemerintah untuk sesuaikan harga BBM sekaligus diatur pula ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa diakukan bila memang
tepat dan semestinya dilakukan,” papar SBY.

Berdasar klausul itu, pemerintah punya acuan dan dasar hukum yang sah buat sesuaikan harga BBM. Meski demikian bukan berarti pemerintah akan bisa semaunya menaikan harga BBM.

“Tentu aturan 15% selama 6 bulan terakhir itu dengan alasan dan pertimbangancermat. Jadi bukan semau-maunya pemerintah meski diberi kewenangan,” tegas SBY.

“Pemerintah akan terus cermati dan ikuti perkembangan harga minyak dunia. Apakah harga itu perkembangannya sudah akan melumpuhkan ekonomi kita jika
tidak ada penyesuaian harga, atau kita masih bisa bertahan dengan solusi lain,” sambungnya. JIBI/SOLOPOS/Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya