SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Empat RUU itu yakni RUU Perubahan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Pilkada dan RUU Desa sedang digodok pemerintah dan segera diundangkan.

Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai 4 RUU ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk memberikan presentasi dalam rapat terbatas (Ratas) yang berlangsung di Kantor Presiden.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini agenda Ratas adalah untuk mendengarkan laporan dan presentasi dari Mendagri tentang 4 RUU,” kata SBY, Jumat (26/11).

Soal RUU tentang perubahan UU 32 Tahun 2004, SBY mengatakan ada urgensi untuk melakukan revisi atas UU itu dikaitkan dengan dinamika dan perkembangan baik pembangunan dalam sisi-sisi Pemda maupun perkembangan demokrasi yang sedang berlangsung.

“Juga mendengarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak untuk makin mengefektifkan tugas jajaran Pemda. Makin berhasil lagi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk desentralisasi fiskal,” kata SBY saat membuka rapat.

Mengenai RUU Keistimewaan DIY, SBY menganggap RUU tersebut penting untuk segera diproses bersama dengan DPR karena kehadiran UU ini sangat diperlukan.

“Berkali-kali, saya menyampaikan posisi dasar pemerintahan berkaitan dengan UU Keistimewaan DIY atau tentang Pemda DIY karena pertama pilarnya sistem nasional yaitu NKRI, yang dalam UU kita telah diatur dengan gamblang,” papar SBY.

Kedua, menurut SBY, perlu dipahami Keistimewaan DIY itu harus benar-benar diperlakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam UU.

Sementara soal RUU Pilkada, SBY menggarisbawahi Pilkada secara langsung merupakan tuntutan reformasi. Namun dalam implementasinya banyak sekali ditemui ekses-ekses yang menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial.

“Sedang dicari format dan aturan yang paling tepat dalam pemilihan kepala daerah,” kata SBY.

Yang terakhir, soal RUU Desa, SBY mengatakan pada hakikatnya desa itu  harus kembali pada prinsip-prinsip pemerintahan efektif dan efisien. Tidak diperkenankan RUU ini nantinya hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu saja.

“Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini,” tutup SBY.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya