SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Entah siapa yang ingin disindir dalam 10 poin pakta integritas yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono bersama 33 Ketua Dewan Pimpinan Daerah PD se-Indonesia di kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013) malam.Salah satu poin pakta integritas berbunyi, kader PD yang menjadi tersangka dalam kasus hukum, harus mengundurkan diri dari jabatan di partai.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono pun meneken pakta integritas itu bersama 33 pimpinan DPD.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Bila saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di PD, atau siap diberi sanksi dari Dewan Kehormatan Partai,” ujar SBY saat membacakan poin-poin dalam pakta integritas

Dalam poin selanjutnya, disebutkan bahwa sebagai pejabat publik kader PD akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang merugikan negara, serta narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya.

“Bila ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa maka sesuai kode etik yang ditapkan pada 24 juli 2011 maka saya akan menerima sanksi yang ditetapkan PD,” lanjut SBY.

“Sebagai pejabat negara dan publik serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data kekayaan saya kepada DK partai beserta NPWP saya,” begitu bunyi poin berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya