SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

SBY melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal sekaligus.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mempolisikan pengacara Firman Wijaya ?ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018 atas tuduhan perbuatan melanggar UU ITE, melakukan pencemaran nama baik, dan fitnah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden ke-6 RI tersebut menilai perbuatan yang dilakukan Firman Wijaya telah melanggar batas sebagai seorang pengacara karena menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik SBY terkait kasus korupsi e-KTP. Beberapa pasal yang akan digunakan SBY untuk menjerat Firman Wijaya adalah Pasal 310, Pasal 311 KUHP Junto 27 ayat 3, dan UU ITE.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan dan secara resmi saya melaporkan ?saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait masalah e-KTP,” tuturnya, Selasa (6/2/2018).

SBY optimistis penegak hukum dapat bekerja dengan professional untuk mengusut perkara tersebut? hingga tuntas. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut kepada penasihat hukumnya dan hasilnya kepada Allah SWT.

“Selebihnya saya akan serahkan masalah ini kepada kuasa hukum ?saya dan Allah SWT, sudah ya,” katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi telah menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan SBY. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya