SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan masyarakat, untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Hal itu diungkapkan Presiden Yudhoyono saat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Selain itu, Presiden Yudhoyono meminta, aparatur pajak tidak melakukan penyimpangan dan koruptif. Presiden Yudhoyono di Kantor Menteri Keuangan, Senin (19/3) mengatakan, masyarakat juga harus taat membayar pajak, karena pajak penting untuk dana membangun Negara/ yang nantinya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan.

Seperti diberitakan, batas waktu penyerahan SPT ini hingga tanggal 31 Maret 2012. Jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara jika tidak menyerahkan dalam 3 bulan maka akan dilakukan pemeriksaan dan bisa dikenakan tindak pidana. [dtc/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya