Senin, 19 Maret 2012 - 14:17 WIB

SBY ingatkan masyarakat untuk bayar pajak

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan masyarakat, untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Hal itu diungkapkan Presiden Yudhoyono saat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Selain itu, Presiden Yudhoyono meminta, aparatur pajak tidak melakukan penyimpangan dan koruptif. Presiden Yudhoyono di Kantor Menteri Keuangan, Senin (19/3) mengatakan, masyarakat juga harus taat membayar pajak, karena pajak penting untuk dana membangun Negara/ yang nantinya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan.

Seperti diberitakan, batas waktu penyerahan SPT ini hingga tanggal 31 Maret 2012. Jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara jika tidak menyerahkan dalam 3 bulan maka akan dilakukan pemeriksaan dan bisa dikenakan tindak pidana. [dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif