SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Saat ini, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah ikut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun sayang, terobosan baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai kurang bergigi untuk mengejar para koruptor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya melihat kurang adanya terobosan itu sendiri, mungkin basic-nya diperkuat,” kata Koodinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar usai diskusi bertajuk KPK dan Penegakan Hukum di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/11).

Zaenal menuturkan hingga saat ini, lembaga penegak hukum terobosan SBY itu masih cukup kredibel. Akan lebih baik jika SBY memperluas kewenangannya sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia semakin cepat.

“Kewenangan harus diperkuat agar bisa memberikan terobosan-terobosan baru,” lanjut Zaenal.

Satgas Anti Mafia dibentuk SBY dengan Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Saat dibentuk, Keppres ini sempat menjadi pro kontra.

Bahkan Petisi 28 sempat melayangkan gugatan ke MK tentang Keppres ini. Mereka menilai, SBY seharusnya jangan membentuk lembaga yang terkesan antah-berantah untuk penegakan hukum.

Jika terjadi kekacauan hukum, sebagai kepala negara, Presiden berhak mengganti pucuk pimpinan institusi penegak hukum.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya