SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Pusat sumber daya hukum pengendalian tembakau meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) cepat mengambil keputusan dengan segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Contro (FCTC) demi menyelamatkan Indonesia di mata dunia Internasional.

Pasalnya, saat Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asean, Asia Pasifik dan di negara-negara OKI (konferensi Negara-negara Islam) kecuali Somalia yang belum mengaksesi FCTC.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Koordinator pusat pengendalian sumber daya hukum pengendalian tembakau Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menuding pemerintah selama ini lamban dalam mengambil keputusan yang mana kebijakan itu berdampak pada kesehatan manusia.

Dia meminta pemerintah punya komitmen untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari konsekuensi kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi dari konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satunya dengan segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” papar Tubagus kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (4/2/2014).

Hingga saat ini, upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau, masih terganjal oleh sikap tiga kementerian yang menolak ratifikasi FCTC. Tiga kementerian itu antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tubagus mengatakan perlu ada kematangan berpikir bagi tiga kementerian yang menolak ratifikasi FCTC. Dia menambahkan bahwa hak atas kesehatan itu lebih penting daripada hak atas ekonomi lainnya.

“Dalam hal ini, presiden harus cepat ambil keputusan sebelum masa jabatannya tahun ini berakhir,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan pemerintah pusat tidak perlu menanggapi permintaan Gubernur Jawa Timur yang meminta komoditas lain sebagai pengganti tembakau apabila terwujud ratifikasi FCTC tahun ini. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam acara dialog publik dengan masyarakat petani khawatir dilaksanakan ratifikasi FCTC yang berdampak pada penurunan produksi tembakau. Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Timur memprediksi dampak ratifikasi FCTC bakal mematikan industri rokok yang sebagian terpusat di wilayahnya.

“FCTC itu tidak melarang petani menanam tembakau. Namun perlu diketahui tanaman tembakau adalah tanaman semusim yang hanya bisa ditanam di musim panas,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-undang (UU) No. 39/2007 tentang Cukai dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak cukup sebagai landasan hukum untuk pengendalian tembakau. Peraturan tersebut, lanjutnya, belum menggunakan prinsip dan praktek terbaik dalam pengendalian tembakau guna mencegah dan mengeliminasi dampak buruk konsumsi dan paparan asap rokok. Tubagus mencontohkan UU Cukai hanya menetapkan cukai rokok sebesar 57% dan di dalam UU Pajak hanya mengenakan PPN produk tembakau sebesar 8%.

“Ini menunjukan adanya perlakuan istimewa terhadap produk tembakau dibandingkan zat adiktif lain semisal alkohol yang dikenaan cukai 80% dan PPN untuk hampir semua produk lain sebesar 10%,” ucapnya.

Lebih lanjut Tubagus mengatakan UU kesehatan tidak mengatur semua aspek tentang pengendalian tembakau kecuali kawasan dilarang merokok dan peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang berupa gambar. Sedangkan UU Penyiaran, UU pers masih memperbolehkan iklan, promosi dan sponsor rokok serta CSR industri rokok yang diketahui menjadi garis depan industri rokok untuk menawarkan barang dagangan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah meratifikasi FCTC. Pihaknya menginginkan pemerintah perlu menerapkan PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan.

“Saya pikir PP 109 sudah cukup mengadopsi FCTC,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya