Jakarta—Mengeluarkan perpu akan menjadi langkah terakhir sebagai landasan hukum untuk Pengadilan Tipikor. Pihak pemerintah dan DPR sepakat untuk mengoptimalkan periode tugasnya tersisa untuk menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian jawab Presiden SBY tentang wacana pengeluaran perpu tipikor. Ini dia sampaikan seusai mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR tentang RUU yang belum tuntas, Rabu (27/5).

“Kalau itu perlu dan urgensinya tinggi, tentu kita keluarkan perpu. Tapi ya jangan sedikit-sedikit perpu padahal masih ada ruang dan waktu untuk kita selesaikan,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta.

Hal serupa disampakan oleh Ketua DPR Agung Laksono. Dia optimistis RUU Tipikor yang proses pembahasannya sedang berjalan, akan tuntas sebelum berakhirnya periode tugas DPR pada 30 September 2009.

Namun bila memang tenggat waktu itu tidak terpenuhi, ada mekanisme lain yang akan berlaku. Bahwa tugas pengesahan RUU Tipikor masuk dalam program legislasi nasional yang ajdi tugas DPR periode 2009-2014.

“MK di dalam putusannya menyebutkan pengadilan tipikor harus ada selambatnya 11 Desember 2009,” ujarnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi