SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya  memberikan pidato resmi terkait dengan perseteruan KPK-Polri, Senin (8/10/2012) pukul 20.05 WIB, di Istana Negara Jakarta.

Dalam kesimpulan pidatonya, SBY menyebut lima poin penting terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan perseteruan KPK-Polri. Alex Lay, pengacara Novel Baswedan, menyebut lima poin tersebut lebih banyak berpihak ke KPK. Berbagai pihak menilai poin-poin yang disampaikan seperti yang diinginkan suara publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Poin pertama, kasus simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK dan  tidak dipecah. Polri menangani kasus lain,” tegas SBY.

Sementara poin kedua terkait dengan penangkapan anggota Polri yang diperbantukan menjadi penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dinilai SBY tidak tepat. “Timing tidak tepat itu kasus delapan tahun lalu diungkit kembali, demikian cara-caranya juga tidak tepat,” tandas SBY.

Poin ketiga terkait dengan perselisihan penyidik Polri yang diperbantukan di KPK harus diatur secara teknis dalam MoU antara KPK-Polri. “Jika selama ini diatur diperbantukan maksimal 4 tahun, maka menjadi empat tahun yang bisa diperpanjang karena ini untuk menjaga keberlangsungan kasus yang ditangani KPK.”

Sementara itu terkait revisi UU KPK, SBY mengatakan jika UU itu untuk memperkuat dan tidak memperlemah KPK dirinya tidak keberatan. “Hanya saja saya memandang sekarang ini revisi itu kurang tepat dilakukan. Lebih baik meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi. Dan terakhir harus ada MoU KPK-Polri, sinergi dan koordinasi pemberantasan korupsi harus diperbarui,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya