SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sampai dengan pertengahan Agustus 2009, pemerintah telah membatalkan 3.455 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atau 36% dari jumlah Perda DPRD yang dievaluasi.

Demikian disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraannya di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selain itu, terdapat 1.727 Rancangan Perda (Raperda) PDRD yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi. Perda PDRD yang dibatalkan dan Raperda PDRD yang ditolak atau direvisi tersebut terutama pungutan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, dan pertanian,” ujarnya.

SBY mengatakan, sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak (local taxing power), untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya.

“Penguatan taxing power daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Daerah akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu.

“Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi,” tegasnya.

Untuk memperbaiki iklim investasi di daerah, dan guna meminimalkan timbulnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang bermasalah, Pemerintah dan DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. RUU tersebut telah disetujui dan disahkan.

Dalam UU tersebut, penetapan jenis pajak dan retribusi bersifat closed list , artinya, jenis pajak daerah dan retribusi daerah hanya diizinkan bila sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

“Dengan desentralisasi yang makin konsisten dan kompeten dijalankan, daerah akan makin mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif. Kualitas kebijakan dan peraturan daerah akan sangat menentukan daya tarik investasi,” katanya.

“Hadirnya peraturan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelaslah akan menghambat investasi. Sesuai komitmen kita bersama untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, maka Pemerintah telah, sedang, dan akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya