SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan-perguruan tinggi negeri. Daftar tersebut terlampir dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 55/2013.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Uang kuliah tunggal (UKT) adalah satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, dan pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan. Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN. UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.

Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN. PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar UKT dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia, silakan menyimak daftar pada tautan berikut ini: http://goo.gl/qSUuQ

Simak berita menarik lainnya di : http://digital.solopos.com/file/31052013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya