SOLOPOS.COM - SBBS (ilustrasi/Sunaryo Haryo Bayu/Espos/JIBI)

SBBS Gemolong kini dikelola oleh lembaga pendidikan Emity College. 

Solopos.com, SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutus kerja sama dengan Pasiad Turki untuk mengelola Sragen BilinguaI Boarding School (SBBS) Gemolong. Sebagai ganti, Pemkab Sragen menggandeng lembaga pendidikan Emity College yang bermarkas di Australia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menegaskan Pasiad Turki dilarang mengelola sebuah lembaga pendidikan karena statusnya non government organisation (NGO). “Sebagai ganti, kami menggandeng Emity College untuk mengelola SBBS Gemolong. Penandatangan MoU [memorandum of understanding] sudah dilakukan pada Jumat (10/7/2015) siang,” kata Tatag kepada solopos.com, Selasa (14/7).

Meski MoU sudah diteken, kata Tatag, Emity College diharapkan tetap menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia tidak ingin kerja sama antara Pemkab Sragen dengan Emity College itu bertententangan dengan aturan yang ada di atasnya.

“Kegiatan belajar mengajar tetap bisa jalan. Kegiatan belajar anak-anak perlu diselamatkan. Tidak masalah meski Amity College mengelola sekolah yang dulunya dikelola Pasiad,” terang Tatag.

Sementara itu, Kepala SMP SBBS Gemolong, Nur Cipto, membenarkan jika Pasiad Turki tidak lagi mengelola SBBS Gemolong karena statusnya sebagai NGO. Sesuai arahan dari Kemendikbud, lanjut Nur Cipto, Pasiad Turki memang tidak diperkenankan mengelola lembaga pendidikan secara langsung.

Menurut Nur Cipto, Pasiad Turki merupakan mitra kerja dari Amity College. Meski MoU sudah diteken antara Pemkab Sragen dengan Amity College, SBBS Gemolong tetap menggunakan tenaga kerja lama yang dibentuk Pasiad Turki.

“Untuk tenaga pengajar, orang-orangnya tetap sama. Kendati begitu, semua tenaga pengajar itu tidak diperkenankan menyebut diri mereka dari Pasiad. Mereka adalah orang-orang Amity sekarang,” kata Nur Cipto.

Nur Cipto mengaku tidak bisa memastikan apakah tenaga kerja dari Pasiad yang mengundurkan diri karena tidak memiliki izin beberapa bulan lalu masih bisa direkrut kembali. “Soal itu menjadi kebijakan Amity. Sampai saat ini, kami belum ada pembicaraan dengan Amity untuk membahas bagaimana kelanjutannya [penandatanganan MoU],” ucap Nur Cipto.

Sebelumnya diberitakan kalangan orangtua SBBS Gemolong menyesalkan belum ditekennya perpanjangan MoU antara Pemkab Sragen dengan Pasiad Turki.

Diasmoro, orangtua siswa menuding Pemkab Sragen sengaja mengulur-ulur waktu untuk meneken perpanjangan MoU antara Pemkab Sragen dengan Pasiad Turki. Belum adanya perpanjangan kerja sama itu, kata Diasmoro, mengakibatkan SBBS Gemolong tidak bisa memberikan izin kerja bagi para pengajar asal Turki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya