SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dalam rilis hasil OTT KPK yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, SOLO -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuat sayembara berhadiah Iphone 11 bagi yang bisa memberikan informasi keberadaan dua buron KPK, yakni kader PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Ini merupakan sindiran atas ketidakmampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mereka hingga hari ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut tak mempermasalakan peran masyarakat yang ingin membantu KPK termasuk dengan iming-iming pemberiaan hadiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum, selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum," kata Nurul dihubungi Suara.com, mitra Solopos.com, Senin (17/2/2020).

8 Paslon PDIP untuk Pilkada di Jateng Diputuskan Rabu 19 Februari, Ini Daftarnya

Ekspedisi Mudik 2024

Nurul mengklaim pimpinan KPK tidak merasa tersindir dengan sayembara yang dibuat MAKI. Nurul justru mengakui kendala KPK yang hingga kini tak berhasil meringkus Harun dan Nurhadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Enggak lah. KPK itu sangat terbatas SDM dan jaringannya. Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, MAKI akan memberikan hadiah Iphone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan kedua buron kasus korupsi tersebut.

Nelangsa! Kisah Laki-Laki Ditinggal Tunangan Demi Lamaran Pria Lain

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Hadiah tersebut, kata dia, berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Sedangkan Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Tak Ada Asap Rokok dan Desak-Desakan di Tribun Stadion Manahan Solo

Selain Nurhadi, tersangka lainnya dalam kasus suap perkara di MA, yakni Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah ditetapkan dalam status DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya