SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Solopos/Whisupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah menetapkan larangan mudik pada momen Lebaran 2021. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19, mengingat pandemi belum berakhir. Keputusan pelarangan mudik diiringi dengan kebijakan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan.

"Jika mutasi virus dibiarkan, maka akan semakin banyak varian COVID-19 yang muncul dan berpotensi berdampak buruk dalam upaya pengendalian Covid-19," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Promosi Makin Lengkap, Begini Cara Investasi Emas lewat BRImo

Baca juga: Pemudik Nekat Palsukan Surat Demi SIKM Keluar Jakarta

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari penularan virus corona penyebab Covid-19. Meskipun pada praktiknya ada sejumlah masyarakat yang nekat pulang ke kampung halaman demi merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta.

Menyikapi hal tersebut, Satgas Covid-19 di setiap daerah bergerak cepat melakukan tracing terhadap para pemudik yang telah sampai di kampung halaman. Para pemudik diimbau jujur dan mendatangi puskesmas untuk memeriksakan diri sebagai cara mendeteksi dini potensi penularan Covid-19.

Para pemudik yang sudah sampai di kampung halaman diimbau untuk melakukan karantina mandiri dan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

Baca juga: Pasar, Pusat Kuliner, Hingga Sangiran Sragen Tetap Buka Saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya