SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji di Mekah (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Arab Saudi memberlakukan PPN 5%.

Solopos.com, JAKARTA – Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait dengan biaya ibadah haji 2018. Baca juga: Kemenag Usulkan Tambahan Kuota Haji Indonesia

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” terang Menag usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, Rabu (3/1/2018) di Jakarta.

“Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami perincian biaya haji ini,” sambung Menag, seperti dilansir Kemenag.go.id.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua pekan lalu, tepatnya saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. Baca juga: Ke Saudi, Menag Bahas MoU Haji 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya