SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong><span>Semarangpos.com, SEMARANG </span></strong><span>&ndash; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) siap turun tangan mengatasi gangguan kera ekor panjang Hutan Tinjomoyo yang dikabarkan kerap mengganggu permukiman warga di sekitar Jl. Pawiyatan Luhur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semaranga.</span></p><p><span>Meski demikian, Kepala BKSDA Jateng, Suharman, mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan warga terkait gangguan kera ekor panjang dari hutan wisata seluas 5,7 hektare itu.</span></p><p><span>&ldquo;Belum ada. Hingga saat ini kami belum menerima laporan adanya gangguan kera dari warga. Kalau pun ada, sesuai tupoksi [tugas pokok dan fungsi] kami harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Semarang karena hutan itu [Tinjomoyo] merupakan hutan wisata dan menjadi wewenang mereka, bukan BKSDA,&rdquo; ujar Suharman saat dijumpai <em>Semarangpos.com</em> di kantor BKSDA Jateng, Selasa (3/4/2018).</span></p><p><span>Kera ekor panjang dari Hutan Tinjomoyo memang kerap mendatangi permukiman warga. Salah seorang warga di sekitar Jl. Pawiyatan Luhur yang juga bekerja sebagai pengurus Pastoran Johannes Maria, Agus, mengatakan kera ekor panjang mendatangi rumah warga untuk mencari makan. Bahkan, pada Senin (2/4/2018), kawanan kera itu sempat berusaha menerobos masuk ke gedung pastoran.</span></p><p><span>&ldquo;Para kera itu biasanya muncul siang hari. Tadi [Senin] juga muncul sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sekitar 20-an ekor. Mereka naik ke atap, bahkan sempat mau masuk ke dalam gedung dengan cara menarik gagang pintu secara paksa,&rdquo; ujar Agus.</span></p><p><span>Sementara itu, Kepala Resor Konservasi BKSDA Jateng Wilayah Semarang, Tarsisius Suharyono, menyarankan kepada warga agar tidak memberi makan kepada kera itu saat mendatangi permukiman warga.</span></p><p><span>&ldquo;Kalau diberi makan terus, habitatnya bisa semakin meningkat dan membuat koloni baru. Apalagi monyet itu sehari bisa kawin sampai 30 kali dan masa buntingnya cuma satu bulan,&rdquo; terang Suharyono.</span></p><p><span>Suharyono juga mengimbau kepada warga melakukan tindakan tegas jika kawanan kera itu memberikan gangguan. Salah satunya dengan cara menembak atau membunuh kera itu.</span></p><p><span>&ldquo;Berdasar PP No. 8 Tahun 2015, kera bukanlah termasuk hewan yang dilindungi. Jadi boleh dibunuh. Secara hukum enggak salah, tapi secara moral maupun etika beda. Kita sering kasihan karena kera juga mahkluk hidup ciptaan Tuhan,&rdquo; tutur Suharyono.</span></p>

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya