SOLOPOS.COM - Petugas Balai Penegakan Hukum LHK Surabaya menunjukkan elang bondol yang disita dalam operasi perdagangan satwa liar dilindungi di Cilacap, Jateng, Jumat (27/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sumarwoto)

Satwa liar yang tergolong langka dijual warga Cilacap melalui Facebook.

Petugas Balai Penegakan Hukum LHK Surabaya menunjukkan elang bondol hasil operasi perdagangan satwa liar dilindungi di Cilacap, Jateng, Jumat (27/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sumarwoto)

Petugas Balai Penegakan Hukum LHK Surabaya menunjukkan elang bondol hasil operasi perdagangan satwa liar dilindungi di Cilacap, Jateng, Jumat (27/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sumarwoto)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semarangpos.com, CILACAP — Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surabaya, serta Polres Cilacap menangkap dua pelaku perdagangan hewan liar yang digolongkan sebagai satwa langka dilindungi.

“Kami bersama Balai Gakkum Surabaya dan Polres Cilacap pada tanggal 25 dan 26 Januari melaksanakan operasi PSL [perdagangan satwa liar] dilindungi,” kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah II Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat di Cilacap, Jumat (27/1/2017).

Ia mengatakan operasi PSL itu dilakukan setelah selama lima bulan memantau dan menelusuri akun Facebook yang menawarkan jual-beli satwa secara online atau dalam jaringan (daring). Dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan Rabu (25/1/2017), kata dia, petugas menangkap seorang tersangka berinisial FAW di rumahnya, Jl. Komodo, Cilacap, dengan barang bukti seekor kancil (Tragulus javanicus). Selanjutnya, Kamis (26/1/2017), petugas menangkap tersangka AS, warga Sampang, Cilacap, dengan barang bukti satu ekor elang bondol (Haliastur indus).

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AS sempat melarikan diri sehingga satwa yang ada di rumahnya, kami ambil semua. Jadi, ada dua ekor burung hantu (Tyto alba) yang turut kami ambil,” katanya. Diakuinya, burung hantu belum termasuk satwa langka yang dilindungi, tetapi ia berkilah jika penangkapan burung hantu tidak dikontrol maka hewan liar itu juga akan terancam punah.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan aktivitas jual-beli satwa liar dilindungi lebih dari satu tahun. “Menurut pengakuan mereka, barang [satwa liar dilindungi yang mereka jual] berasal dari luar Jawa Tengah. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Cilacap dan mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Menurut dia, satwa liar yang disita dari kedua tersangka selanjutnya akan dititipkan lembaga konservasi terdekat, yakni Serulingmas, Banjarnegara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya