SOLOPOS.COM - Penangkaran Rusa (SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Satwa langka berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY selama 2015

Harianjogja.com, SLEMAN – Sedikitnya 30 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY selama 2015. Hewan langka itu selain diambil dari pemilik individu juga para penjual di pasar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Seluruh satwa yang disita kini dirawat di kawasan hutan bunder Playen, Gunungkidul dan kebun binatang Gembira Loka.

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator Polisi Hutan BKSDA DIY Sulistyo Widodo menjelaskan, sekitar 30 ekor hewan dilindungi berbagai jenis telah diamankan dari sejumlah wilayah di DIY selama Januari hingga September 2015.

Wilayah Sleman cukup mendominasi beredarnya satwa langka. Pekan lalu pihaknya mengamankan empat ekor kancil dari seorang warga di Kecamatan Minggir. Serta Burung Kakaktua Jambul Kuning dari warga yang tinggal di Jalan Kaliurang dan Burung Nuri Merah Kepala Hitam dari sebuah rumah di Jalan Godean, Sleman.

Sedangkan dari Playen, Gunungkidul berhasil disita dua ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning yang dibawa pemiliknya dari Papua. “Lalu ada juga kami amankan Kuskus, Merak dan Elang,” terang Sulis, Rabu (23/9/2015).

Ia menambahkan, dua ekor Burung Jalak Putih dan dua ekor Kucing Hutan turut disita dari salah satu pedagang hewan di Kota Jogja. Pedagang tersebut sempat beralasan membeli dari hasil penangkaran. Padahal hewan hasil tangkaran yang boleh diperjualbelikan adalah hasil keturunan ketiga. “Mereka rata-rata tidak bisa menunjukkan sertifikat hasil penangkaran tersebut,” ujar dia.

Para pemilik satwa langka itu, kata dia, banyak yang beralasan jika tidak tahu menahu bahwa hewan yang dirawatnya termasuk dilindungi dan diatur oleh perundangan. Mereka sengaja membeli dari penjual atau membawa dari luar Jawa untuk dirawat sebagai hobi.

Seluruh satwa yang disita kini diamankan di Kebun Binatang Gembiro Loka dan Hutan Bunder Gunungkidul. “Untuk mengamankan cukup sulit karena warga beralasan tidak tahu kalau diatur secara hukum,” tambahnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya