SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Satwa langka terus diburu dan diperdagangkan. Terakhir, Polda Riau menangkap 2 pemburu harimau dan beruang.

Solopos.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua orang pemburu satwa langka di Kuantan Singingi, Riau. Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial He dan An.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti, tulang dan kulit harimau, kulit beruang, dan kulit ular. “Tersangka telah ditahan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/5/2016).

Pengungkapan tersebut dilakukan polisi di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, pada Jumat (29/4/2016) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini terungkap hasil bekerja sama polisi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Jambi. Pelaku mengaku memburu satwa langka itu di kawasan hutan Jambi.

Polisi menemukan kulit Harimau itu disimpan kedua pelaku di dalam ember cat dan direndam dengan Sipiritus. Sedangkan tulang serta kulit Beruang dan kulit ular ditemukan di dalam karung.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Polda Riau akan mengungkap sindikat penjual satwa langka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya