SOLOPOS.COM - Anggota Polres Magetan membawa seekor buaya yang dimiliki seorang PNS asal Kelurahan Bulukarto, Kamis (1/12/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Perlindungan satwa langka, seorang PNS asal Magetan ditangkap setelah kedapatan memiliki sejumlah satwa dilindungi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Magetan ditangkap polisi setelah diketahui memiliki sejumlah satwa dilindungi. Satwa yang dimiliki PNS itu adalah seekor buaya muara, seekor buaya air tawar Irian, seekor burung merak hijau, dan seekor ular sanca bodo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria pemilik empat ekor satwa dilindungi tersebut yaitu SM, 55, warga Jl. Kawi No. 33 A, Kelurahan Bulukarto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Kasubaghumas Polres Magetan, AKP Suyatni, yang mewakili Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, mengatakan telah menangkap seorang warga yang memiliki satwa dilindungi.

Empat ekor satwa tersebut dalam kondisi hidup dan berada di dalam rumah tersangka di Jl. Kawi No. 33 A Kelurahan Bulukarto.

Dia mengatakan terlapor ditangkap pada Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa dilindungi.

“Terlapor kedapatan sedang menyimpan, memelihara, dan memiliki empat ekor satwa dilindungi itu. semuanya masih hidup,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan dan dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis (1/12/2016).

Mengenai kepemilikan satwa dilindungi ini, kata Suyatni, SM akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf 1 Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya