SOLOPOS.COM - Ilustrasi harimau awetan (Wahyu Putro A.)

Satwa langka awetan diperjual-belikan, tiga warga Madiun pun masuk bui.

Madiunpos.com, SURABAYA — Tiga orang yang diketahui menawarkan hewan-hewan langka yang telah diawetkan kepada warga di Madiun dan Ponorogo ditangkap polisi. Hewan-hewan awetan itu ditawarkan dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp45 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat (13/2/2015), mengatakan penjualan satwa langka dilindungi UU di Madiun itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya blog yang menawarkan hewan-hewan langka yang telah diawetkan. Polisi pun tak ragu-ragu menyamar demi membuktikan kebenaran laporan itu.

Setelah menyamar sebagai pembeli dan berhasil membuktikan adanya penjualan satwa langka awetan secara ilegal, polisi menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah DJ, 70, yang bertugas sebagai pencari satwa, SYD, 47, sebagai perantara pembeli, serta BT, 54, sebagai pembuat blog atau laman Internet.

“Modusnya, salah satu tersangka membuat laman atau blog terlebih dahulu, kemudian satwa yang sudah dalam bentuk diawetkan itu dipasarkan ke berbagai daerah melalui Internet,” papar Kombes Pol Awi Setiyono.

Bandung dan Jakarta
Polisi menyita seekor harimau sumatra yang diawetkan dalam kondisi utuh dari mereka sebagai barang bukti. Ada pula kulit seekor harimau lainnya. Ada juga satu tengkorak dari kepala harimau dan satu kepala rusa dalam kondisi diawetkan. Selanjutnya, masih ada pula seekor penyu sisik yang diawetkan dalam keadaan utuh.

“Saat menyamar jadi pembeli, satwa itu dijual dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp45 juta, atau tergantung jenis dan kondisi satwa, apakah utuh atau hanya bagian-bagian tubuhnya, seperti kulit, kepala serta tengkorak saja,” ungkap Awi Setiyono.

Polda Jatim saat ini masih mengembangkan dengan menyelidiki alur tersangka untuk mendapatkan satwa yang dilindungi. Sementara itu, BT, salah seorang tersangka mengaku kepada polisi, proses mendapatkan satwa dilindungi adalah dari beberapa rekannya yang ada di Bandung dan Jakarta.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka terjerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, dan D juncto serta Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancaman yang dikenakan pada tersangka adalah denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

 

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya