SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Satu truk kayu bermuatan kayu sonokeling disita aparat Polres Wonogiri di Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Sabtu (3/8/2019). Kayu itu menurut rencana dijual kepada pembeli asal Gunungkidul, DIY.

Penyitaan kayu ilegal itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu sonokeling di wilayah Kecamatan Batuwarno. Kayu itu diduga dari hasil hutan di kecamatan yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil tindak lanjut laporan itu, anggota Polres Wonogiri menemukan satu truk berpelat nomor AD 8816 LD sedang memuat kayu sonokeling yang hampir penuh satu truk,” kata Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, kepada Solopos.com, Sabtu (31/8/2019).

Truk itu dikemudikan RN, 19, asal Gunungkidul. Kepada polisi, RN mengaku kayu itu dijual kepada suami istri RAT dan HS di Gunungkidul. Polisi lantas menyita truk berikut muatannya itu dan membawanya ke Polsek Batuwarno.

“Pembeli kayu itu masih dalam pengejaran petugas. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya