SOLOPOS.COM - Salah satu terdakwa Klithih saat keluar ruang sidang. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding. Terdakwa tersebut adalah TP yang merupakan satu dari enam terdakwa kasus Klitih yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Orang yang mengajukan banding adalah ibunya langsung melalui PN Jogja. “Yang daftar banding di PN Jogja ibunya hanya nanti dalam pembuatan memori banding akan kami siapkan,” Kata Pengacara TP, Pranowo, Senin (24/4/2017).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis TP dengan hukuman penjara empat tahun pada Senin (17/4/2017) lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum TP lima tahun. TP disebut turut serta dalam pembacokan Ilham dengan memboncengkan JR dan memepet korban.

Pranowo mengatakan beberapa alasan yang membuat keluarga TP yakin untuk mengajukan banding, di antaranya mengacu pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “Bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan [bukan pemidanaan penjara].” katanya.

Ia menilai hukuman penjara pada anak yang masih berusia anak 13 tahun sangat berlebihan kalau dianggap membahayakan masyarakat andaikata putusan itu mengacu pada Pasal 80 ayat ayat 2 Undang-undang entang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pasal tersebut, kata Pranowo, dijelaskan bahwa pidana pembinaan dalam lembaga penjara dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak  membahayakan masyarakat. Padahal, Pranowo mengatakan peran TP hanya turut serta dan ikut-ikutan temannya yang lebih dewasa.

Selain itu, Pranowo keberatan dengan putusan sepeda motor yang dipakai TP ikut dirampas untuk negara. Karena motor itu sejatinya bukan milik TP melainkan milik ibunya.

“Kami keberatan karena [motor] itu milik ibunya yang dipergunakan oleh ibunya untuk mencari nafkah yaitu sebagai tukang ojek dan ibunya merupakan tulang punggung keluarga karena tidak ada suaminya.” ujar Pranowo.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana menyatakan sudah mempersiapkan kontra memori banding dari para terdakwa. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. Wisnu juga berharap putusan hakim menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Sekedar diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, yang memberatkan TP dan lima terdakwa lainnya adalah karena perbuatan terdakwa dapat merusak citra Jogja sebagai kota pelajar dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk perampasan tiga unit sepeda motor terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya