SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Satu tempat karaoke di Sragen dipastikan kukut tahun ini, sedangkan satu lainnya terancam tutup.

Solopos.com, SRAGEN — Izin tempat hiburan Zensho Family Karaoke di Kompleks Atrium Plaza Jl. Raya Sukowati barat Alun-alun Sragen telah habis masa berlakunya sejak beberapa pekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Permohonan perpanjangan izin yang diajukan pengelola tempat hiburan itu ditolak Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen. Zensho karaoke mestinya tak boleh beroperasi lagi.

“Kami sudah kirim surat ke mereka [Zensho] pekan lalu,” tutur Kepala BPMPTSP Sragen, Yusep Wahyudi, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Setda Sragen, Minggu (11/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Surat itu, menurut Yusep, berisi pemberitahuan Pemkab tak bisa memperpanjang izin Zensho Family Karaoke. Alasannya, opsi perpanjangan izin tempat karaoke itu terbentur ketentuan Perda Nomor 08/2014.

Di peraturan itu disebutkan tempat hiburan karaoke tidak boleh berjarak kurang dari 100 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Berdasarkan kajian tim BPMPTSP, Zensho berada dalam radius 100 meter dari SMPN 2 Sragen.

Baca juga:

Selain itu, Zensho juga dalam radius 100 meter dari masjid/musala di Kompleks Pengadilan Negeri (PN) Sragen. “Zensho tidak memenuhi syarat jarak minimal dengan sekolah dan tempat ibadah,” sambung Yusep.

Kendati sudah habis masa izinnya, Yusep tak mengetahui apakah Zensho masih beroperasi atau sudah tutup. “[Masih] Beroperasi atau tidak saya tidak tahu. Sekarang sudah menjadi ranah aparat penegak perda untuk bertindak,” tambah dia.

Opsi yang bisa dilakukan aparat penegak perda berupa penutupan tempat hiburan tersebut. Disinggung tempat karaoke lainnya di Sragen yaitu Gravista Family Karaoke, Yusep menjelaskan izinnya masih berlaku.

Tapi dalam hitungan beberapa bulan ke depan izin tempat hiburan itu juga akan habis. “[Izin] Gravista akan habis bulan enam [Juni] tahun ini. Apakah bisa diperpanjang atau tidak, tunggu hasil kajian tim nanti,” kata dia.

Yusep menerangkan untuk memutuskan apakah izin Gravista bisa diperpanjang atau tidak harus melalui pengkajian tim teknis. Tim tersebut akan mengukur jarak Gravista dengan sekolah dan tempat ibadah di sekitarnya.

Bila ketentuan jarak minimal dengan sekolah dan tempat ibadah terpenuhi, ada kemungkinan izin Gravista diperpanjang. Tapi bila opsi perpanjangan izin tak memenuhi syarat, Gravista akan bernasib seperti Zensho.

Menurut Yusep, selain dua tempat karaoke itu ada dua tempat karaoke lain di Sragen. Tapi izin operasi dua tempat karaoke dimaksud belum akan habis tahun ini. “Satu di Miri satu lagi saya lupa lokasi persisnya,” ujar dia.

Tapi yang pasti, Yusep melanjutkan dua tempat karaoke itu punya izin resmi dan berstatus family karaoke. Berdasar ketentuan, family karaoke tak boleh menyediakan minuman keras (miras) dan perempuan pemandu lagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya