SOLOPOS.COM - Juru Bicara PN Wates Evi Insiyati saat dikonfirmasi di PN Wates, Kulonprogo, pada Rabu (9/3/2022). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang saksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren terhadap salah satu santriwati tidak bisa hadir saat persidangan pada Selasa (8/3/2022) karena alasan kesehatan.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa S yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY terhadap santriwati terus bergulir. Materi persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Selasa lalu masih seputar pemeriksaan saksi.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, mengatakan persidangan dengan terdakwa S telah dilaksanakan kali ketiga pada Selasa. Materi persidangan masih pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo.

Baca Juga : Terkini, Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santriwatinya

“Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang ketiga. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta, Anggota Mejelis Syafrudin Prawira Negara dan Ike Liduri Mustikasari. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kulonprogo, yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati,” kata Evi pada Rabu (9/3/2022).

Evi juga menginformasikan bahwa kondisi terdakwa sehat. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ulin Nuha dari Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners.

“Sidang tetap digelar secara daring dari tiga lokasi. Terdakwa di Rutan Kelas II B Wates, JPU dan saksi di Kantor Kejari Kulonprogo, dan majelis hakim di Ruang Sidang Kartika PN Wates. Hal tersebut sebagai langkah mengantisipasi paparan Covid-19 di masa PPKM level empat,” jelas Evi.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengasuh Ponpes di Kulonprogo

Sidang keempat, lanjut Evi, rencananya digelar Selasa (15/03/2022) pekan depan. Kuasa hukum terdakwa bakal menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Sementara, JPU bakal menghadirkan saksi ahli.

“Terdakwa sampai saat ini masih dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu pelanggarnya diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Evi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, mengatakan pemanggilan saksi JPU sedianya kepada enam orang. Namun, satu orang saksi berhalangan hadir dikarenakan faktor kesehatan.

Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Kulonprogo, Kemenag DIY Tak Ikut Campur

“Sehingga, yang datang hanya lima saksi. Keenam saksi sedianya dipanggil untuk membuktikan berkas dakwaan yang sebelumnya telah disusun JPU kepada terdakwa. Untuk sidang pekan depan, rencananya JPU akan menghadirkan saksi ahli forensik,” ujar Yogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya