SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Wakil Ketua DPRD <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180928/489/942492/umkm-solo-didorong-ke-pasar-asean" title="UMKM Solo Didorong ke Pasar ASEAN">Kota Solo</a>, Djaswadi, menginspeksi proyek pemasangan drainase di Jl. Adi Sumarmo, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Jumat (28/9/2018) pagi.</p><p>Saat inspeksi, Djaswadi mendapati salah satu pemilik bangunan tak bersedia membongkar bangunan rumahnya meski bangunan itu melebihi batas tanah pribadinya dan menempati area sempadan jalan.</p><p>Rumah di Jl. Adi Sumarmo No. 228 tersebut milik Widiarjo. Akibat keengganannya membongkar rumah, kontraktor pelaksana proyek PT Setia Dharma mengalami hambatan kerja.</p><p>Proyek pemasangan box culvert tersebut senilai Rp3.872.942.000. Panjang saluran sekitar 250 meter dengan ukuran lebar 2 meter dengan kedalaman 1,3 meter. Bangunan milik Widiarjo memanjang hingga 60 meter dengan lebar sekitar tiga meter melebihi batas lahan pribadinya.</p><p>Saat Djaswadi datang, sudah ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180927/489/942448/warga-waswas-setelah-flyover-manahan-solo-beroperasi" title="Warga Waswas setelah Flyover Manahan Solo Beroperasi">Kota Solo</a> Taufan Basuki beserta staf, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, dan pemborong pekerjaan.</p><p>Saat ditemui, Widiarjo bersikeras dirinya tidak bersalah. Ia panjang lebar menjelaskan alibinya tetap tinggal dan tak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Pemkot Solo.</p><p>Menurutnya, ia sudah berada di sana sejak 1985. Ia merasa sudah berandil besar karena merawat daerah itu. "Saya sudah memakai 30 tahun lebih," kata dia kepada Djaswadi di depan rumahnya.</p><p>Ia bahkan mengajukan dalil peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan tanah tak bertuan bisa dikuasai perseorangan jika sudah ditempati lebih dari 20 tahun. Alasan lainnya, sertifikat tanah beserta fisik bangunan sudah diagunkan ke bank.</p><p>Saat ini, kata dia, masalah pribadinya itu sudah sampai ke Mahkamah Agung. "Saya tak boleh membongkar bangunan. Nanti saya dipidana. Kalau pemda mau, silakan asalkan segala risiko yang saya hadapi ditanggung. Kalau ada tuntutan bank atau MA memenangkan bank, ini pidana saya," paparnya.</p><p>Sekretaris DPU <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180927/489/942402/begini-cara-panitia-tes-cpns-antisipasi-kehadiran-joki-dan-calo" title="Begini Cara Panitia Tes CPNS Antisipasi Kehadiran Joki dan Calo">Solo</a>, Taufan Basuki, membantah alibi Widi. Dilihat dari kesesuaian dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan rumah itu jelas tak sesuai. Selain itu, Widi tak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.</p><p>"Sudah ada SP3. Kami menyerahkan ke OPD berwenang," tuturnya saat diwawancarai wartawan.</p><p>Ia mengatakan pemberitahuan akan adanya proyek itu sudah disampaikan jauh-jauh hari. Menurutnya, bangunan itu jelas menghambat proyek drainase.</p><p>"Proyek dibatasi waktu. Proyek harus diserahkan ke Pemkot Solo maksimal 29 Desember 2018. Dengan adanya bangunan ini, kami butuh waktu pembongkaran 2-3 pekan. Lalu proses pemasangan dan pengerjaan memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan," paparnya.</p><p>Ia menilai pelanggaran pembangunan hunian semacam itu harus ditertibkan dan tak boleh dibiarkan. Kalau masalah itu tak diselesaikan, kasus itu bakal menjadi preseden buruk.</p><p>"Kontraktor sudah mempersiapkan proyek. Tapi bangunan ini menghambat," kata dia.</p><p>Wakil Ketua DPRD Solo, Djaswadi, mengatakan akan mengundang Widi, Pemkot Solo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo untuk membahas masalah tersebut. Ia ingin masalah itu segera diselesaikan dengan baik.</p><p>"Salah satu penyelesaian adalah membahas ganti rugi. Bangunan itu memang harus dirobohkan karena IKA-nya di belakang," ujar politikus Partai Golkar tersebut.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya