SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satu petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, terindikasi tidak netral. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo bakal mencari pengganti petugas pengawas TPS tersebut.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (21/3/2019). Menurut Muladi, petugas pengawas TPS harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ada satu petugas pengawas TPS yang terindikasi dekat dengan parpol dan calon anggota legislatif [caleg]. Kami bakal memintai klarifikasi yang bersangkutan. Jika benar segera dicari penggantinya,” kata dia, Kamis.

Perekrutan petugas pengawas TPS diatur dalam UU No. 7/2011 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu menyeleksi pelamar yang memenuhi syarat sebagai petugas pengawas TPS. Sesuai regulasi, masyarakat yang ingin menjadi petugas pengawas TPS harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal jenjang SMA dan sederajat, dan terdaftar sebagai pemilih di lokasi TPS.

Pendaftaran rekrutmen petugas pengawas TPS diperpanjang selama beberapa hari lantaran jumlah pendaftar di beberapa wilayah kecamatan belum terpenuhi. Misalnya, masih ada kekurangan 13 petugas pengawas TPS di wilayah Baki.

“Sekarang sudah terpenuhi [jumlah petugas pengawas TPS]. Tak ada masalah ihwal rekrutmen petugas pengawas TPS,” ujar Muladi.

Jumlah pendaftar rekrutmen petugas pengawas TPS sebanyak 3.224 orang. Sementara jumlah TPS di Sukoharjo sebanyak 2.402 TPS.

“Pelantikan petugas pengawas TPS dilakukan pada 25 Maret. Kami masih membuka tanggap dari masyarakat. Masyarakat yang mengetahui ada petugas pengawas TPS merupakan anggota parpol segera dilaporkan kepada Bawaslu,” tutur dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, mengatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal netralitas aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, maupun penyelenggara pemilu termasuk petugas pengawas TPS.

Mereka bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan surat suara di masing-masing TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya